Ketentuan Umum
1. Peserta FPS SC VII adalah paduan suara sekolah peserta SC VII.
2. Pendaftaran mulai mulai 9 September – 27 September 2013 di kantor Radar Kediri Jl.Raya
Gampeng 45 Kediri mulai pukul 09.00-16.00 Telp.0354-681320.
3. Peserta membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000, tiap grup
4. Satu sekolah hanya diwakili 1 (satu) grup Paduan Suara.
5. Semua anggota penyanyi, dirigen dan pianis, harus berstatus pelajar di sekolah tsb.
6. Setiap peserta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan festival yang ditetapkan
panitia baik secara tertulis maupun lisan.
7. Jumlah penyanyi setiap paduan suara adalah maksimal 30 orang. Jumlah penampil di
atas panggung adalah penyanyi ditambah satu orang dirigen dan satu pianis.
8. Paduan suara tampil berdasarkan urutan penampilan berdasarkan urutan hasil undian
yang dilakukan saat technical meeting 28 September 2013 di Brantas Room Kantor Radar
Kediri Jl. Raya Gampeng 45 Kediri
9. Sistem regulasi yang digunakan dalam FPS adalah sistem Kompetisi yang pada akhirnya
akan memilih Juara I, Juara II, & Juara III.
10. Lagu Wajib yang harus dibawakan adalah (Pilih salah satu) :
- Fatin Sidqia – Aku Memilih Setia
- Rumor – Butiran Debu
- Once – Dealova
dan 1 Lagu Bebas Daerah Jatim, dibawakan dalam aransemen minimal 4 suara (SATB) dan
partitur lagu tersebut diserahkan kepada panitia yang ditulis dalam not angka
11. Kompetisi akan dimulai tepat waktu, tiap paduan suara wajib hadir 60 (enam puluh) menit
sebelum pelaksanaan kompetisi dimulai dan bagi yang terlambat tidak mendapat
dispensasi waktu.
12. Panitia akan memanggil nomor peserta lomba sebanyak 3 (tiga) kali untuk tampil di atas
panggung, apabila paduan suara tidak hadir pada panggilan terakhir maka paduan
suara tersebut dianggap gugur.
13. Tiap paduan suara dibebaskan untuk memilih sendiri seragam penampilannya.
14. Panitia tidak menanggung perlengkapan, akomodasi, transportasi dan konsumsi tiap
paduan suara.
15. Penggunaan amplifikasi dan materi hasil rekaman dalam bentuk apapun tidak
diperbolehkan.
16. Panitia menyarankan agar paduan suara menggunakan dan menyerahkan partitur asli
atau partitur terotorisasi. Apabila suatu paduan suara tidak menggunakan partitur asli atau
partitur terotorisasi yang berakibat pada pelanggaran hak cipta, hal ini berada di LUAR
tanggung jawab Panitia.
17. Peserta Festival Paduan Suara harus menyelesaikan proses administrasi/pendaftaran
terlebih dahulu.
18. Agar pertanyaan peserta dan jawaban Panitia dapat terdokumentasi dengan baik,
Panitia TIDAK melayani pertanyaan mengenai peraturan lomba melalui telepon.
Ketentuan Penampilan
1. Saat penampilan, tiap paduan suara diperbolehkan mengganti posisi penyanyi (blocking)
tetapi tidak boleh mengganti penyanyi.
2. Pengambilan nada dasar dapat dilakukan oleh dirigen, pemusik, atau penampil lainnya
dengan membunyikan satu atau lebih nada.
3. Dalam Kompetisi, peserta membawakan Lagu Wajib & Pilihan Bebas Daerah Jawa Timur.
Urutan menyanyikan lagu diserahkan sepenuhnya kepada tiap paduan suara.
4. Lagu Wajib dinyanyikan dengan iringan alat music PIANO, sedangkan Lagu Pilihan Bebas
Jawa Timur dinyanyikan dengan atau tanpa iringan alat musik. Untuk Lagu Pilihan dipilih
sendiri oleh tiap paduan suara.
5. Durasi penampilan dalam Babak Kompetisi tidak melebihi 15 menit. Durasi penampilan
dihitung dari saat PEMANGGILAN oleh MC hingga lagu kedua berakhir. Pelanggaran batas
durasi penampilan akan berakibat pada pengurangan nilai.
6. Semua nada dasar lagu yang dinyanyikan oleh tiap paduan suara sesuai dengan partitur
yang disediakan oleh panitia maupun oleh tiap paduan suara.
7. Peserta diperbolehkan untuk membawakan keseluruhan lagu dengan atau tanpa partitur
atau teks lagu.
8. Lagu dapat dinyanyikan dengan koreografi yang dapat menambah bobot penampilan
dan mendukung karakter lagu yang ditampilkan tanpa meninggalkan kaidah dan teknik
paduan suara.
9. Peserta tidak diperkenankan menghentikan atau mengulangi lagu yang sedang
dibawakan tanpa permintaan Dewan Juri. Bila terjadi kesalahan teknis di luar
kemampuan, misalnya listrik padam, maka peserta berhak untuk segera menghentikan
pembawaan lagu saat itu. Dewan Juri akan memutuskan apakah peserta tersebut harus
mengulangi lagu tersebut atau melanjutkan ke lagu berikutnya.
10. Iringan musik yang diperbolehkan adalah iringan ASLI yang merupakan gubahan
komponis. Setiap paduan suara diwajibkan menyediakan alat musik dan pemusik apabila
memerlukan hal tersebut dalam pembawaan lagu. Panitia hanya menyediakan piano di
panggung.
Ketentuan Penilaian, Penjurian, & Penghargaan
1. Dewan Juri terdiri dari tokoh paduan suara dan musik yang berkompetensi di bidangnya.
2. Tim juri yang dipilih merupakan tokoh paduan suara profesional dan berpengalaman di
bidang paduan suara serta mempunyai reputasi sebagai juri kompetisi paduan suara yang
dianggap memenuhi syarat panitia.
3. Tim juri terdiri dari 3 (tiga) orang pada tiap kategori. Penilaian akan diberikan dalam bentuk
angka. Penilaian mencakup aspek :
• Materi Suara, Tehnik Vocal dan Intonasi
• Artikulasi & Ekspresi
• Aransemen, Musikalitas & Interpretasi
• Impresi Artistik secara keseluruhan & Kesesuaian dengan partitur.
4. Keputusan dewan juri tidak dapat di ganggu gugat.











0 komentar:
Posting Komentar